Peran dan fungsi Kesiswaan

Membantu  kepala  sekolah  dalam  memimpin,  merencanakan,   mengembangkan,mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan sekolah dalam melaksanakan program bidang kesiswaan sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan. Secara langsung, waka kesiswaan bertanggung jawab terhadap Kepala Sekolah dalam pelaksanaan tugasnya

TUGAS WAKASEK KESISWAAN 

  1.   Menyusun program pembinaan kesiswaan
  2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah / siswa serta pemilihan pengurus OSISMembina pengurus OSIS dalam berorganisasi
  3. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
  4. Menyusun program dan jadwal pembinaan secara berkala dan incidental
  5. Membina dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan
  6. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima bea siswa
  7. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  8. Mengatur mutasi siswa
  9. Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler
  10. Menyusun laporan pelaksanaan kesiswaan secara berkala

WEWENANG WAKASEK KESISWAAN 

  1. Menyusun program pembinaan siswa / OSIS
  2. Melaksananakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa /OSIS
  3. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
  4. Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa / OSIS secara berkala dan incidental
  5. Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan
  6. Melaksanakan pemilihan calon siswa eladan dan calon siswa penerima beasiswa
  7. Memilih siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  8. Terbinanya kegiatan sanggar MGMP/media
  9. Tersusunnya laporan pendayagunaan sanggar MGMP/media
  10. Terlaksananya pemilihan guru teladan
  11. Terbinanya kegiatan lomba-lomba bidang non akademis
  12. Mengatur mutasi siswa
  13. Menyusun program kegiatan eksrakurikuler
  14. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala

TANGGUNG JAWAB WAKASEK KESISWAAN 

  1. Tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yaitu untuk melaksanakan tugas berpedoman
  2. Tanggung jawab revolusi yaitu untuk memperjuangkan, mempertahankan, mengembangkan
  3. Tanggung jawab sosial, yaitu kepada anggota masyarakat, ikut aktif bersama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
  4. Tanggung jawab institusi / kelembagaan, yaitu kepada organisasi dan kepada Kepala Sekolah
  5. Tanggung jawab hati nurani, yaitu kepada diri sendiri

HASIL KERJA YANG DIHARAPKAN

  1. Tersusunnya program pembinaan kesiswaan dengan baik
  2. Tersusunnya bimbingan, pengaarahan dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dengan baik terutama penegakkan disiplin
  3. Terbinanya pengurus OSIS dalam berorganisasi secara efektif dan efisien
  4. Tersusunnya program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan incidental
  5. Terbinanya dan terlaksananya koordinasi pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, kekeluargaan, dan ketaqwaan
  6. Terlaksananya pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima bea siswa
  7. Terpilihnya siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  8. Teraturnya mutasi siswa
  9. Tersusunnya program kegiatan ekstrakurikuler
  10. Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala

TATA TERTIB SISWA SMK PN 2 PURWOREJO

HAL MASUK SEKOLAH

  1. Peserta didik masuk sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum bel tanda KBM dimulai pukul 06.45 wib
  2. Peserta didik yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan melalui ijin guru piket.
  3. Peserta didik diperbolehkan ijin tidak sekolah hanya karena sungguh-sungguh sakit atau memiliki keperluan yang sangat penting dengan mengirimkan surat ijin diketahui orang tua/wali
  4. Peserta didik tidak diperbolehkan meningglkan sekolah selama jam pejaran berlangsung
  5. Apabila peserta didik akan meninggalkan sekolah saat KBM berlangsung, wajib melalui ijin guru piket dengan memberikan keterangan yang dapat diterima.

KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

  1. Menghormati Guru dan Kepala Sekolah  serta Karyawan SMK PN 2 Purworejo
  2. Mengikuti semua pelajaran, dan tidak akan meninggalkan pelajaran sebelum waktu pembelajaran selesai.
  3. Mengikuti Kegiatan Ekstrakurikuler yang ada di SMK PN 2 Purworejo
  4. Mengikuti Upacara Bendera dan Upacara Hari Besar Nasional
  5. Tidak bertato, tidak menyemir rambut
  6. Berbusana sekolah dengan kelengkapan atribut format dan lengkap
  7. Tidak melakukan perusakan/ perubahan bentuk terhadap fasilitas seragam sekolah.
  8. Tidak melanggar Norma Susila
  9. Tidak membawa, menghisap, menjual Rokok milik sendiri atau titipan.
  10. Tidak membawa, menjual memberikan / menyewakan, buku / majalah / kaset / VCD Porno milik sendiri atau titipan.
  11. Tidak membawa/ menghidupkan HP berkamera /MP3 /MP4 /Walkman /Portable saat belajar.
  12. Tidak menggunakan kendaraan berknalpot bising /tidak standar.
  13. Tidak nongkrong diluar sekolah pada jam pelajaran sekolah.
  14. Tidak terlibat tawuran pelajar.
  15. Tidak menghasut, mengkoordinir siswa hingga menimbulkan perkelahian.
  16. Tidak membawa alat judi dan atau terlibat perjudian.
  17. Tidak melakukan tindak kriminal/ berurusan dengan pihak kepolisian (hukum).
  18. Tidak membawa senjata tajam dan senjata api.
  19. Tidak membawa / menggunakan / memperjual belikan minuman keras dan zat aditif lainnya.

Tidak melawan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Program, guru dan karyawan